Aisah A

10 April 2020 03:17

Iklan

Iklan

Aisah A

10 April 2020 03:17

Pertanyaan

jelaskan 3 objek pajak penghasilan


1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

M. Bahrudin

Mahasiswa/Alumni Universitas Indonesia

28 Desember 2021 14:19

Jawaban terverifikasi

Halo, Aisah. Terimakasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Pembahasan : Yang termasuk ke dalam Objek Pajak Penghasilan adalah: 1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang. 2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan. 3. Laba usaha. Jadi, yang termasuk objek pajak penghasilan adalah imbalan pekerjaan, hadiah, dan laba usaha. Semoga membantu ya. Jangan lupa untuk selalu aktif menggunakan Roboguru untuk membantu belajarmu yaa. Semangat!


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

kelebihan dan kelemahan sistem upah menurut waktu?

8

3.0

Jawaban terverifikasi