AininNurF A

29 April 2020 00:57

Iklan

Iklan

AininNurF A

29 April 2020 00:57

Pertanyaan

Bu Solihah memiliki sebidang tanah seluas 400 m2 dengan harga jual tanah Rp600.000,00/m2. Di atas tanah dibangun rumah seluas 250 m2 dengan harga jual rumah Rp800.000,00/m2. Hitung besarnya PBB yang harus dibayarkan Bu Solihah ! Diketahui besarnya NJOP-TKP sebesar Rp24.000.000,00 dan tarif pajaknya sebesar 0,3% 


1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

A. Selvi

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang

30 Desember 2021 01:17

Jawaban terverifikasi

Halo AininNurF A, kakak bantu jawab ya :) Diketahui: Luas tanah = 400 m2 Harga jual tanah = Rp600.000,00/m2 Luas rumah = 250 m2 Harga jual rumah = Rp800.000,00/m2 NJO-PTKP = Rp24.000.000,00 Tarif pajak = 0,3% Ditanyakan: PBB yang harus dibayar Bu Solihah Jawab: Nilai tanah = Luas tanah x Harga jual tanah Nilai tanah = 400m2 x Rp600.000,00 Nilai tanah = Rp240.000.000,00 Nilai bangunan = Luas bangunan x Harga jual bangunan Nilai bangunan = 250m2 x Rp800.000,00 Nilai bangunan = Rp200.000.000,00 NJOP = Nilai tanah + Nilai bangunan NJOP = Rp240.000.000,00 + Rp200.000.000,00 NJOP = Rp440.000.000,00 NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) NJKP = 20% x (Rp440.000.000,00 - Rp24.000.000,00) NJKP = Rp83.200.000,00 PBB = NJKP x tarif PBB PBB = Rp83.200.000,00 x 0,3% PBB = Rp249.600,00 Jadi, PBB yang harus dibayar Bu Solihah sebesar Rp249.600,00. Semoga membantu. Terima kasih sudah bertanya. Pakai terus Roboguru untuk membantu tugas kamu, ya!


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

coba jelaskan kembali lembaga kerja sama internasional di bidang keuangan yang world bank

2

0.0

Jawaban terverifikasi