Triskariani T

05 Oktober 2020 04:14

Iklan

Iklan

Triskariani T

05 Oktober 2020 04:14

Pertanyaan

apa wayah teritorial Indonesia sudah di atur oleh hukum internasional


51

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

P. Dewi

Mahasiswa/Alumni Universitas Lampung

30 Januari 2022 04:12

Jawaban terverifikasi

Halo Triskariani T, kakak bantu jawab ya. Wilayah teritorial Indonesia sudah di atur oleh hukum Internasional dan diakui United Nation Convention of The Sea atau UNCLOS tahun 1982 Untuk lebih jelasnya yuk pahami penjelasan berikut: Laut teritorial adalah salah satu batas di wilayah laut yang dimiliki Indonesia. Pengertian laut teritorial adalah wilayah kedaulatan yang dimiliki oleh sebuah negara baik itu dari bagian pantai yang jadi daratannya hingga perairan pedalamannya. Khusus Indonesia yang memiliki wilayah laut sangat luas, maka laut teritorial juga termasuk jalur laut. Jalur tersebut berbatasan langsung dengan perairan dari kepulauan atau perairan internal. Wilayah kedaulatan yang jadi batas wilayah bukan hanya bagian pedalaman laut tetapi juga meliputi ruang udara di atas laut. Kedaulatan dari laut teritorial ini ditentukan dari Konvensi PBB mengenai hukum laut. Di mana perhitungannya berdasarkan lebar sabuk perairan pesisir. Indonesia termasuk negara kepulauan yang memiliki wilayah teritorial sebesar 8 juta km2 dan panjang garis pantainya sampai 81.000 km. Penduduk yang tinggal di kawasan pesisir pun mencapai 40 juta lebih. Luas wilayah laut yang dimiliki oleh Indonesia diakui United Nation Convention of The Sea atau UNCLOS tahun 1982 sebagai Wawasan Nusantara. Luas perairan laut di Indonesia sendiri dibagi menjadi tiga jenis. Ketiganya menggunakan pengukuran berdasarkan penarikan garis dari pantai yang paling rendah saat surut. Batas akan ditarik hingga beberapa mil ke tengah laut. Batas laut teritorial Indonesia adalah batas yang ditarik dari garis dasar pantai terendah pada saat laut sedang surut. Panjang garis yang ditarik ke arah laut lepas adalah 12 mil. Pada area laut yang termasuk dalam garis dalam ini kedaulatan penuh dimiliki Indonesia. Kedaulatan ini termasuk pada wilayah laut, dasar laut hingga tanah lapisan bawah atau subsoil dan udara di atas laut. Bahkan semua jenis sumber daya alam yang ada di dalamnya adalah milik Indonesia. Luas laut teritorial adalah 282.583 km2 di mana selain memiliki, negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menjamin pelaksanaan hak lintas damai. Khususnya untuk pelayaran internasional yang akan melalui jalur-jalur kepulauan dan tradisional. Kewajiban ini diatur pada pasal 49, 52 dan juga 53 KHL tahun 1992. Semoga membantu yaa…


Iklan

Iklan

Muhamad H

20 November 2020 10:47

sudah


lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

jelaskan proses islamisasi di Maluku

5

0.0

Jawaban terverifikasi